
Pantauan di lapangan, pada Rabu (31/12/2025), tampak puluhan sepeda motor memadati trotoar yang seharusnya menjadi jalur pejalan kaki
Kota Bekasi, TONGKOSONG || Trotoar di Jalan Insinyur H. Juanda, tepat di depan Stasiun Bekasi, kembali disulap menjadi lahan parkir motor liar. Ironisnya, praktik ini terjadi persis di bawah spanduk larangan yang dipasang Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pada Rabu (31/12/2025), tampak puluhan sepeda motor memadati trotoar yang seharusnya menjadi jalur pejalan kaki.
Bahkan, spanduk berukuran besar terpasang jelas dengan tulisan tegas: 'Dilarang Menggunakan Trotoar dan Bahu Jalan Sebagai Tempat Parkir', lengkap dengan ancaman pengempesan ban dan pengandangan kendaraan.
Namun, peringatan tersebut seolah tak memiliki daya paksa. Motor-motor tetap berjajar rapi di trotoar, bahkan tepat di depan area parkir resmi yang tersedia.
"Miris sih mas, trotoar harusnya buat pejalan kaki, tapi malah jadi parkiran. Saya sering terpaksa jalan di badan jalan utama dengan risiko terserempet kendaraan," keluh Obi (28), warga yang baru pulang kerja.
Senada, Alwa (26), pengguna akses trotoar lainnya, menyayangkan minimnya penegakan aturan. Ia turut berharap solusi dari pemerintah setempat.
"Selain susah buat jalan, pemandangannya juga jadi nggak rapi. Saya berharap pemerintah segera turun tangan dan memberikan solusi nyata, bukan cuma pasang spanduk," ujarnya.
Fenomena parkir liar di trotoar Jl. Juanda ini bukan kali pertama terjadi. Pemerintah Kota Bekasi dan aparat terkait sudah berkali-kali melakukan penertiban dan sidak, termasuk terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang ikut memanfaatkan trotoar.
Namun, upaya tersebut tampak sia-sia karena dalam waktu singkat, trotoar kembali dipenuhi parkir liar dan aktivitas serupa.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebenarnya telah mengatur sanksi tegas bagi pelanggar. Sayangnya, penegakan hukum di lapangan masih jauh dari harapan.
*Reno*
