Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Terjadi Pungutan Liar di Pasar Kiaracondong, Kepala Pasar Dituding Tutup Mata

Selasa, 30 Desember 2025 | Desember 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-31T02:16:29Z

Seorang pedagang sering dimintai uang dengan alasan kebersihan dan keamanan, tapi tidak jelas siapa yang mengelola dan uangnya ke mana?

Bandung, TONGKOSONG || Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Pasar Kiaracondong, Kota Bandung, kembali mencuat. Sejumlah pedagang mengaku kerap dimintai sejumlah uang oleh oknum tertentu tanpa kejelasan peruntukannya. Uang hasil pungutan tersebut disebut-sebut tidak diketahui ke mana alirannya.

“Saya sering dimintai uang dengan alasan kebersihan dan keamanan, tapi tidak jelas siapa yang mengelola dan uangnya ke mana,” ungkap seorang pedagang yang enggan disebut namanya saat ditemui di area pasar, Kamis (23/10/2025).

Menurut para pedagang, pungutan tersebut dilakukan secara rutin, dan tidak sedikit dari mereka merasa terpaksa membayar karena khawatir lapaknya terganggu. Ironisnya, pihak pengelola pasar disebut seolah tutup mata terhadap praktik tersebut.

“Kami sudah beberapa kali menyampaikan keluhan, tapi tidak ada tindakan nyata dari kepala pasar,” tambah pedagang lainnya.

Menanggapi hal ini, awak media mencoba mengonfirmasi pihak Kepala Pasar Kiaracondong, namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, sejumlah pihak berharap Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung turun tangan untuk menelusuri kebenaran dugaan tersebut.

Sebagaimana diketahui, praktik pungutan liar di lingkungan pasar tradisional dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk memastikan pengelolaan pasar berjalan transparan dan bebas dari praktik pungli.

Kasus dugaan pungutan liar di Pasar Kiaracondong ini menjadi sorotan publik dan diharapkan segera mendapat perhatian dari pihak berwenang agar tidak merugikan pedagang maupun masyarakat luas.

*red*