Notification

×

Iklan

Iklan

Dana Desa Talagajaya 2025 Diduga Jadi Bancakan, BUMDes Kelola Lahan Milik Ketua Sendiri

Selasa, 30 Desember 2025 | Desember 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-30T08:48:18Z

 


Karawang
 || TONGKOSONG — Pengelolaan Dana Desa Talagajaya, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, kini disorot keras warga. Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan pagu Rp 1.044.092.000 diduga tidak hanya dikelola secara tertutup, tetapi juga berpotensi kuat diselewengkan untuk kepentingan pribadi pengurus BUMDes.

Sorotan utama tertuju pada alokasi 20 persen Dana Desa sebesar Rp 208.818.400 yang digelontorkan ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk usaha sewa lahan empang budidaya ikan. Alih-alih mendorong ekonomi desa, program tersebut justru dinilai gagal total dan tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Ini bukan lagi soal gagal usaha, tapi sudah mengarah ke dugaan permainan anggaran. Warga tidak tahu hasilnya apa, tidak ada laporan terbuka, dan manfaatnya nihil,” ujar seorang warga Talagajaya, kepada wartawan, Senin (29/12/2025), dengan nada geram.

Kemarahan warga memuncak setelah muncul dugaan serius bahwa lahan empang yang dikelola BUMDes sebagian merupakan hak milik pribadi Ketua BUMDes sendiri. Fakta ini dinilai sebagai bentuk nyata konflik kepentingan brutal dalam pengelolaan Dana Desa.

“Kalau benar uang desa dipakai untuk usaha di lahan milik Ketua BUMDes, itu namanya menyedot APBN untuk kepentingan pribadi. Ini bukan salah urus lagi, tapi patut diduga penyalahgunaan wewenang,” tegas warga lainnya.

Warga menilai praktik tersebut mencederai tujuan pendirian BUMDes dan berpotensi melanggar berbagai regulasi, mulai dari prinsip akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, hingga larangan keras praktik memperkaya diri sendiri atau kelompok dengan menggunakan anggaran negara.

“BUMDes seharusnya jadi motor ekonomi desa, bukan alat memperkaya pengurus. Kalau Ketua BUMDes main rangkap sebagai pemilik lahan sekaligus pengelola usaha, itu sudah jelas konflik kepentingan yang telanjang,” katanya.

Masyarakat secara terbuka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Kabupaten Karawang, dan dinas terkait untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh, termasuk menelusuri status kepemilikan lahan empang, aliran dana, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran BUMDes.

“Kami minta aparat jangan menunggu laporan resmi. Indikasinya sudah terang. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan memperkuat dugaan Dana Desa dijadikan bancakan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Talagajaya dan Ketua BUMDes belum memberikan klarifikasi atas tudingan konflik kepentingan dan dugaan penyimpangan Dana Desa.


(RY/Red)