KARAWANG, TongkosongKritis - Data resmi menyebut PKBM AL MUHAJIRIN, NPSN P9984592, beralamat di Dusun Lobang RT.01/RW.01 Desa Sukajaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, di bawah naungan Yayasan Alulya Aulia Ali, memiliki luas tanah 700 m2.
Di atas kertas, lembaga ini juga tercatat telah terakreditasi B untuk tiga layanan sekaligus, Paket A, Paket B, dan Paket C IPS. Statusnya Swasta, bentuk pendidikan PKBM, jenjang Dikmas.
Namun potret di lapangan memunculkan tanda tanya besar. Lembaga yang diklaim memiliki 8 tutor dan sekitar 100 warga belajar itu, informasi yang dihimpun kegiatan belajar mengajarnya digelar di bangunan yang menyatu dengan rumah tinggal.
Pertanyaannya sederhana, apakah dengan luas 700 m2 dan akreditasi B, KBM masih harus menumpang satu atap dengan rumah? Publik berhak tahu, karena PKBM mengelola dana negara dan nasib 100 warga belajar.
Informasi yang dihimpun, KBM hanya digelar Sabtu-Minggu. Di hari biasa bangunan tersebut berfungsi sebagai rumah. Lantas di mana batas antara ruang domestik dan ruang edukasi?
Permendikbud Nomor 86 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan mensyaratkan PKBM harus memiliki prasarana yang layak, aman, dan memadai serta terpisah dari hunian. Satu atap dengan rumah jelas mengaburkan standar itu.
Soal mobiler menjadi krusial. Dengan 100 warga belajar, dibutuhkan ruang kelas yang memadai dengan meja, kursi, papan tulis, dan perpustakaan mini yang layak. Jika KBM hanya dua hari di rumah, apakah kapasitas itu terpenuhi?
Soal kantor dan manajemen juga disorot. Di mana ruang kepala PKBM, ruang tata usaha, ruang arsip ijazah, dan data induk warga belajar? Jika kantor menyatu dengan rumah, bagaimana profesionalisme pengelolaan lembaga dijaga?
Sanitasi juga dipertanyakan. Standar PKBM wajib memiliki MCK yang layak dan akses air bersih. Dengan 100 warga belajar, apakah fasilitas yang ada sudah memenuhi standar kesehatan dan kenyamanan belajar?
Keamanan dan kenyamanan warga belajar menjadi taruhan. Belajar di dalam area rumah tinggal pribadi rawan konflik kepentingan. Siapa yang menjamin kenyamanan mereka selama KBM berlangsung?
Klaim 8 tutor untuk 100 warga belajar dengan KBM hanya dua hari juga harus dibuktikan. Apakah 8 tutor itu memiliki kualifikasi yang sesuai dan jadwal mengajar yang jelas, atau hanya nama untuk memenuhi data Dapodik?
Soal jam pelajaran menjadi ganjalan. Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, C memiliki struktur kurikulum 24-30 jam per minggu. Jika hanya Sabtu-Minggu, bagaimana jam itu dipenuhi? Apakah sistem kebut semalam?
Akreditasi B yang tercatat untuk Paket A, B, dan C IPS juga patut diuji secara faktual. BAN PDM mensyaratkan sarana prasarana minimal yang layak. Apakah kondisi satu atap rumah masih relevan dengan nilai akreditasi B tersebut?
Jika ijazah dikeluarkan dalam kondisi sarana yang diragukan, maka yang dipertaruhkan adalah masa depan 100 warga belajar itu sendiri. Ijazah mereka akan dipakai untuk melamar kerja dan melanjutkan kuliah.
Pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang menjadi kunci. Bagaimana izin operasional bisa tetap berjalan jika KBM menumpang rumah tinggal? Verifikasi faktual harus dilakukan menyeluruh.
Luas tanah 700 m2 yang tercatat di data Dapodik juga harus dibuktikan di lapangan. Apakah 700 m2 itu sudah dimanfaatkan sepenuhnya untuk pendidikan, atau masih berupa lahan kosong yang belum dibangun ruang kelas?
Artikel ini bukan untuk menjatuhkan PKBM, tapi untuk mengingatkan serta mensupport. PKBM adalah penyelamat bagi warga yang putus sekolah, dan penyelamatan itu harus didukung dengan lembaga yang layak, profesional, dan bermartabat.
Foto papan nama PKBM AL MUHAJIRIN di Dusun Lobang RT.01/RW.01 Desa Sukajaya ini adalah alarm keras bagi dunia pendidikan Karawang. Jangan korbankan 100 warga belajar demi mempertahankan eksistensi di atas kertas.
Dinas Pendidikan Karawang harus turun. Verifikasi faktual. Cek Dapodik, cek sarpras 700 m2, cek keberadaan 8 tutor dan 100 warga belajar itu. Jangan hanya verifikasi di atas kertas.
Jika terbukti tidak layak, jangan ragu untuk memberikan pembinaan, bahkan pembekuan izin operasional sementara. Karena pendidikan bukan soal jumlah siswa, tapi soal martabat.
Warga belajar butuh tempat belajar yang manusiawi dan sesuai data yang dilaporkan, bukan sekadar numpang satu atap dengan rumah tinggal.
*Nandang Junaedi*

