![]() |
| Kehadiran Halal Center Mathla’ul Anwar di wilayah Karawang Utara difasilitasi langsung oleh jaringan pendamping halal lokal yang berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat |
Karawang, TONGKOSONG ||
Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Desa Cicinde Utara, Kecamatan Banyusari, menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap program fasilitasi Sertifikat Halal. Program ini diinisiasi oleh pemerintah setempat untuk membantu para pengusaha dalam mendapatkan sertifikasi halal bagi produk mereka, sehingga dapat bersaing di pasar yang lebih luas.
Pelayanan Sertifikat Halal Gratis (Sehati) untuk UMKM, di tempatkan di aula Kantor Desa Cicinde Utara Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang, yang dilakukan oleh tim Halal Center Mathla’ul Anwar (HCMA), pada Jum'at (29/05/2026).
Langkah jemput bola ini disambut antusias oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) asal Desa Cicinde Utara, wilayah yang dikenal sebagai salah satu sentral produksi ikan pindang terbesar di Karawang.
Kehadiran Halal Center Mathla’ul Anwar di wilayah Karawang Utara difasilitasi langsung oleh jaringan pendamping halal lokal yang berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat.
Perwakilan Pemerintah Desa Cicinde Utara, H. Enday, menyampaikan apresiasi atas inisiatif edukasi regulasi ini bagi warga binaannya.
”Kami sangat berterima kasih atas kunjungan dan sosialisasi dari Halal Center Mathla’ul Anwar. Mayoritas warga kami mengandalkan perputaran ekonomi dari sektor pengolahan ikan pindang. Pendampingan ini sangat membantu agar produk lokal kami diakui secara resmi,” ujar H. Enday yang hadir mewakili kepala desa.
Sedangkan Perwakilan HCMA Nasional, Bang Djay (Jaya/Jaini), menjelaskan bahwa lembaganya merupakan mitra resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI yang masuk dalam jajaran lima besar nasional dengan serapan lebih dari 36 ribu sertifikat halal terbit.
Sosialisasi ini bukan sekadar agenda seremonial pengisian borang pendaftaran, melainkan sebuah alarm keras bagi UMKM lokal. Berdasarkan penyesuaian regulasi terbaru, batas akhir kewajiban sertifikasi halal—atau yang akrab disebut sebagai pemberlakuan Wajib Halal Oktober (WHO)—akan jatuh pada 17 Oktober 2026.
Aparatur negara dan lembaga halal diburu waktu untuk menertibkan jutaan produk olahan yang belum bersertifikat. Jika hingga tenggat waktu tersebut pelaku usaha belum mengantongi sertifikat halal, BPJPH dan kementerian teknis terkait akan memberlakukan tiga tingkatan sanksi hukum:
Sanksi Teguran Tertulis: Peringatan awal bagi pelaku usaha.
Sanksi Administratif & Denda: Denda finansial progresif yang nilainya bisa mencapai maksimal Rp2 miliar bagi skala industri/perusahaan besar.
Pencabutan Izin Edar: Sanksi pamungkas berupa penarikan produk dari pasar dan pelarangan aktivitas distribusi operasional.
”Perlu diluruskan secara hukum bahwa sanksi yang mengancam tidak melibatkan jalur pidana kurungan, melainkan sanksi administratif dan denda material yang sangat ketat dari BPJPH dan kementerian terkait. Sanksi izin edar inilah yang paling mematikan bagi kelangsungan bisnis UMKM,” tegas Bang Djay.
Kawasan Cicinde merupakan representasi rill dari konsep One Village One Product (Satu Kampung Satu Produk). Proses sertifikasi pada komoditas ikan pindang memiliki tantangan tersendiri dalam fikih kontemporer karena melibatkan bahan baku basah, rantai pasok garam, serta higienitas media pengolahan.
Hingga akhir Mei 2026, pergerakan pendamping halal HCMA di kluster Kecamatan Banyusari, Cikampek, hingga Klari telah berhasil menerbitkan lebih dari 200 sertifikat halal bagi para perajin.
Dari total kuota fasilitasi gratis nasional tahun anggaran 2026 yang disediakan BPJPH sebanyak Rp1.090.000 kuota (setelah penyesuaian penghematan anggaran), serapan per akhir Mei ini telah menyentuh angka hampir 70%.
”Kuota nasional tersisa kisaran 30% lagi. Bahkan untuk wilayah Provinsi Jawa Barat, antusiasme warganya luar biasa sehingga kuota regional hampir habis sebelum memasuki bulan Juni. Ini membuktikan bahwa para pendamping halal di Karawang sangat aktif bergerak di akar rumput,” tambahnya.
Melalui kepemilikan sertifikat resmi, diharapkan produk ikan pindang khas Cicinde Banyusari dapat segera naik kelas, memperluas jangkauan pasar ke ritel modern, meningkatkan rasa aman (consumer confidence) konsumen, serta meningkatkan taraf ekonomi dan kesejahteraan para pelaku usaha mikro di Kabupaten Karawang. Pungkasnya.
*Nandang Junaedi*

