![]() |
| Musyawarah yang dimulai selepas ibadah isya tersebut menjadi panggung keterbukaan pendapat dan ruang diskusi demokrasi langsung antara pengurus lingkungan dengan ratusan warga setempat |
Karawang, TONGKOSONG || Menanggapi urgensi pemeliharaan ketertiban dan keamanan lingkungan di akar rumput, pengurus rukun tetangga mengambil langkah taktis melalui pendekatan persuasif. Bertempat di halaman kediaman Ketua RT, para warga menghadiri musyawarah terbuka guna membentuk kembali jadwal Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di lingkungan RT 10/RW 04, Desa Sarimulya, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu malam (30/05/2026).
Musyawarah yang dimulai selepas ibadah isya tersebut menjadi panggung keterbukaan pendapat dan ruang diskusi demokrasi langsung antara pengurus lingkungan dengan ratusan warga setempat.
Dalam musyawarah tersebut, Kepala Dusun setempat, H. Eman, memaparkan pentingnya memetakan kekuatan pengamanan swakarsa berdasarkan jumlah kepala keluarga yang tersedia. Guna menciptakan situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang kondusif, forum menyepakati pembentukan jadwal ronda malam yang mengikat dari Senin hingga Minggu.
Secara teknis, setiap regu malam akan diisi oleh 7 hingga 8 orang warga yang bertugas secara bergantian sesuai hari yang telah ditentukan.
”Pembentukan jadwal siskamling ini mutlak diperlukan sebagai langkah preventif (pencegahan) untuk meminimalisir potensi aksi kejahatan, pencurian, ataupun gangguan ketertiban di wilayah kita,” jelas H. Eman di hadapan warga yang hadir.
Inisiatif pengamanan mandiri ini memotret fenomena klasik di tingkat perdesaan, yakni benturan antara semangat gotong royong dengan keterbatasan sarana penunjang. Ketua RT 10, Yoyo, menegaskan bahwa aspek keselamatan dan ketenteraman warga merupakan skala prioritas yang tidak boleh ditunda, meskipun sarana pendukung belum lengkap.
Faktanya, pos keamanan komunal sering kali dihadapkan pada kendala mendasar:
Fasilitas Fisik: Ketiadaan alat komunikasi terpadu (HT), senter berdaya tinggi, jas hujan, hingga kotak pertolongan pertama (P3K).
Dana Operasional: Kebutuhan logistik pokok ronda seperti konsumsi (kopi/teh) dan biaya perawatan pos keamanan yang belum memiliki pos anggaran tetap.
”Keamanan dan kenyamanan warga adalah hal yang utama, sehingga pembentukan jadwal ronda ini harus kita tuntaskan segera malam ini. Walau logistik untuk menunjang kegiatan ronda saat ini belum memadai, insyaallah ke depannya kebutuhan logistik berkala tersebut bisa kita usahakan bersama secara swadaya atau bertahap,” tegas Yoyo optimis.
Kesadaran menjaga lingkungan tidak boleh dibebankan hanya kepada pengurus lingkungan semata. Berdasarkan Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945, tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, di mana Siskamling merupakan wujud paling konkret dari sistem pertahanan keamanan rakyat semesta di lingkungan terkecil.
Menyelaraskan hal tersebut, Ketua RW 04, Aceng Jaya, memberikan edukasi moral kepada warga agar membuang jauh sikap apatis terhadap lingkungan.
”Tugas keamanan ini bukan semata-mata tanggung jawab linmas atau pengurus RT/RW saja. Ini adalah tugas kolektif kita bersama sebagai warga yang peduli dan menetap di lingkungan ini,” ujar Aceng Jaya mengingatkan.
Tantangan terbesar dari pembentukan jadwal ronda malam pasca-musyawarah adalah konsistensi penegakan aturan di lapangan. Sering kali, pos siskamling hanya ramai pada bulan-bulan pertama pembentukan dan berangsur sepi akibat lemahnya kontrol sosial dan sanksi bagi warga yang mangkir dari jadwal.
Guna menjaga keberlanjutan program ini, diperlukan transparansi dari pengurus RT 10 Desa Sarimulya dalam mengelola iuran keamanan atau pemanfaatan dana jimpitan (koin swadaya) sebagai solusi pemenuhan logistik pos ronda yang sempat dikeluhkan, sehingga keamanan pemukiman dapat terjaga secara permanen dan profesional.
( Nandang Junaedi )

