Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang ini berada melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) dengan nilai kontrak sebesar Rp189.867.000.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam papan proyek, pekerjaan tersebut tercatat dengan nomor kontrak 01/SPK/PM.PL-94/KPA-PRKP/
Pekerjaan peningkatan jalan tersebut dilaksanakan dan dinyatakan selesai. Namun, alih-alih memberikan kenyamanan bagi warga, hasil pekerjaan justru menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat.
Salah seorang warga setempat berinisial AN mengungkapkan bahwa pengerjaan proyek tersebut terkesan tergesa-gesa sehingga kualitasnya diragukan. Ia menilai, hasil pekerjaan tidak maksimal, terutama pada volume ketebalan hotmix dan minimnya penggunaan cairan perekat, yang menyebabkan kondisi jalan mudah hancur meskipun baru selesai dikerjakan.
“Kami melihat pekerjaan ini seperti tidak diawasi dengan baik. Ketebalan hotmix diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, dan kualitasnya cepat rusak. Kami minta DPRKP dan BPK segera turun tangan untuk mengevaluasi proyek ini,” ujar AN.
Ia juga menyoroti dugaan kelalaian pengawas lapangan yang dinilai tidak tegas dalam menjalankan tugasnya. Bahkan, masyarakat berharap agar kontraktor pelaksana, CV. Juna Lesha Perkasa, dapat dikenakan sanksi tegas hingga masuk dalam daftar hitam (blacklist) apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Jangan sampai proyek dikerjakan hanya sekadar mengejar pembayaran, tanpa memprioritaskan kualitas dan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah pengawas dari Dinas PRKP. Namun, dari hasil komunikasi tersebut, para pengawas mengaku tidak mengetahui secara pasti pekerjaan hotmix tersebut berada di bawah pengawasan siapa. Jumat (02/01/2026)
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil memperoleh klarifikasi tanggapan resmi dari pihak pengawas dinas terkait maupun dari pelaksana proyek, CV. Juna Lesha Perkasa.
(Ifan/pjm)

